Cara Daftar SIM Online Lewat Aplikasi HP

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa seorang pengendara telah diizinkan untuk berkendara di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakannya.

Maka, SIM ini merupakan kartu wajib yang harus dimiliki masyarakat Indonesia jika ingin berkendara di jalan raya.

Nah, sekarang pendaftaran SIM sudah tidak rumit lagi, karena proses pendaftaran dan ujian teori SIM bisa dilakukan secara online di rumah.

Setelah proses pendaftaran terpenuhi dan lulus ujian teori, selanjutnya kita tinggal pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melalui ujian praktik.

Selain pendaftaran SIM baru, proses perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online.

Jadi, kita tidak perlu lagi mengantre. Proses cenderung lebih mudah, dan SIM akan langsung dikirim ke rumah.

Penasaran bagaimana caranya? Simak saja ulasan berikut ini!

Cara Daftar SIM Online

Untuk membuat SIM secara online, kita bisa melakukannya melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri.

Dilansir dari situs resmi Digital Korlantas, pembuatan SIM baru dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Adapun caranya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi SINAR di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Verifikasi nomor HP dan data-data yang diperlukan.

3. Jangan lupa siapkan dokumen lain yang diperlukan.

4. Klik menu SIM lalu pilih Pendaftaran SIM.

5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.

6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM baru.

7. Lalui ujian teori SIM secara online.

8. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

9. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Untuk keterangan lebih lanjut, Anda bisa cek di situs resminya: digitalkorlantas.id/sim.

Cara Perpanjang SIM Online

Untuk perpanjangan SIM, caranya tidak jauh berbeda dengan pendaftaran SIM baru. Anda bisa melakukannya melalui aplikasi yang sama yaitu SINAR.

1. Download aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store.

2. Verifikasi nomor HP dan data-data yang diperlukan.

3. Siapkan juga dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

4. Klik menu SIM lalu pilih Perpanjangan SIM.

5. Ikut langkah-langkah pengisian data yang dibutuhkan.

6. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.

7. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

8. Jika data-data dan dokumen sudah sesuai, maka SIM baru akan dicetak.

9. SIM bisa langsung diambil di SATPAS atau dikirim ke rumah Anda.

Untuk keterangan lebih lengkapnya, Anda bisa kunjungi situr resmi Korlantas di: digitalkorlantas.id/sim.

Download Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Sekarang, pendaftaran dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR.

Untuk link download aplikasi Sinar, Anda bisa klik tombol berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *