Sekarang, daftar dan perpanjang SIM sudah bisa dilakukan cuma lewat HP atau smartphone.
Yaitu dengan cara menginstall aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
SINAR atau SIM Nasional Presisi adalah sebuah aplikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam pendaftaran atau memperpanjang SIM A dan SIM C.
Aplikasi SINAR dapat di-download di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Jadi, semua perangkat sudah bisa mengakses aplikasi ini.
Nah, untuk daftar dan perpanjang SIM A atau SIM C secara online, Anda dapat menyimak tutorial berikut ini.
Panduan Daftar dan Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
Sekarang, membuat dan memperpanjang SIM A dan SIM C sudah bisa dilakukan di rumah secara online. Jadi, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor SAMSAT.
Untuk caranya, Anda cukup install aplikasinya di bagian bawah artikel.
Pembayaran administrasi pembuatan atau perpanjang SIM dapat melalui ATM, m-Banking, ataupun Internet Banking.
Selain itu, bisa juga melalui bank atau kanal pembayaran manapun yang menyediakan virtual account (VA).
Tarif Pembuatan dan Perpanjang SIM A/C
Perlu diketahui, tentu saja biaya perpanjang SIM berbeda dengan biaya pembuatan SIM baru. Biaya pembuatan SIM baru biasanya lebih mahal ketimbang biaya perpanjang SIM.
Selain itu, biaya perpanjang SIM juga dibagi menjadi beberapa golongan, di antaranya:
- Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.
- Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000.
- Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000.
- Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
- Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.
- Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.
- Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000.
- Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000.
- Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000.
Jika Anda ingin melanjutkan pendaftaran atau perpanjang SIM secara online melalui Aplikasi SINAR, silakan klik tombol berikut ini: